Kamis, 25 Februari 2010

PENJELASAN UMUM TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

BAB 1

PENJELASAN UMUM
TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini merupakan peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Hukum Acara Pidana sebelum berlakunya KUHAP adalah :

- Reglemen Indonesia yang diperbaharui,
- atau yang dikenal dengan nama “Het Herziene Inlandsch Reglemeni" atau HIR (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44).

- berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951,
- seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidana sipil oleh semua pengadilan dan kejaksaan negeri dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali atas beberapa perubahan dan tambahannya.

Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 itu dimaksudkan untuk mengadakan unifikasi hukum acara pidana, yang sebelumnya terdiri dari hukum acara pidana bagi landraad dan hukum acara pidana bagi raad van justitie.

Meskipun Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 telah menetapkan, bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku untuk seluruh Indonesia, yaitu RIB, akan tetapi ketentuan yang tercantum di dalamnya ternyata belum memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu Negara hukum.

Khususnya mengenai bantuan hukum di dalam pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum tidak diatur dalam RIB sedangkan mengenai hak pemberian ganti kerugian juga tidak terdapat ketentuannya.

Republik Indonesia ialah Negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena itu hukum acara pidana ini, harus :

- menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan
- menjamin segala warganegaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan;
- kewajiban warganegara untuk menegakkan keadilan,
- tidak boleh ditinggalkan oleh setiap warganegara, setiap penyelenggara Negara;
- setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyara -katan baik di pusat maupun di daerah yang perlu ter -wujud pula dalam dan dengan adanya hukum acara pi-dana ini.

Selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978), maka wawasan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang dalam bidang hukum menyatakan bahwa seluruh kepulauan Nusantara ini sebagai satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.

Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu undang-undang ini yang mengatur tentang hukum acara pidana nasional, wajib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka sudah seharusnyalah di dalam ketentuan materi pasal atau ayat tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban warganegara seperti telah diuraikan di muka, maupun asas yang akan disebutkan selanjutnya.

Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia yang telah diletakkan di dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu Undang-undang Nomor 14 Ta-hun 1970 harus ditegakkan dalam dan dengan undang-undang ini.


Asas-asas tersebut antara lain, adalah :

a. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

b. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

c. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

d. Kepada orang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.

e. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

f. Setiap orang yang tersangkut perkara diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-ma ta diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.

g. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa-kan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.

h. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.

i. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.

j. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan di muka dalam kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakanlah pembaharuan atas hukum acara pidana yang sekaligus dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk menghimpun ketentuan acara pidana yang dewasa ini masih terdapat dalam berbagai undang-undang kedalam satu undang-undang hukum acara pidana nasional sesuai dengan tujuan kodifikasi dan unifikasi itu.

Atas pertimbangan sedemikian itulah, undang-undang hukum acara pidana ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP.

Kitab Undang-undang ini tidak saja memuat ketentuan-tentang tata cara dari suatu proses pidana, tetapi kitab inipun juga memuat hak dan kewajiban dari mereka yang ada dalam suatu proses pidana dan memuat pula hukum acara pidana Mahkamah Agung setelah dicabutnya Undang-undang Mahkamah Agung (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950) oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar